#ZakatfromHome – Bayar Zakat? Cukup dari Rumah

Sahabat, di tengah situasi penyebaran wabah virus Corona, banyak saudara kita yang masih harus berjuang keluar rumah demi mencari nafkah.

Bahkan banyak dari mereka saat ini kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena adanya wabah ini.

Untuk itu, kami mengajak Sahabat untuk membantu Dhuafa Terdampak Corona dengan menunaikan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan.

Dana zakat yang terkumpul akan kami salurkan kepada para Kaum Dhuafa di pedalaman, pengayuh becak, Disabilitas, Mualaf dll..

Untuk menunaikan zakat, Sahabat tak perlu khawatir; Saat ini LPD INDONESIA menyediakan layanan zakat online, cukup tunaikan zakat dari rumah!

Kenapa Lembaga Peduli Dhuafa Berhak Menerima Zakat?

Penerima manfaat dari program yang dijalankan oleh Lembaga Peduli Dhuafa berasal dari asnaf Fakir, Miskin, dan Fi sabilillah.
Melalui Kitabisa, Lembaga Peduli Dhuafa telah tergabung dalam jaringan ZakatHub by BAZNAS yang merupakan badan zakat resmi resmi pemerintah. Dengan ini Anda akan mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang dapat dilampirkan saat melaporkan SPT tahunan sebagai pengurang PKP (Penghasilan Kena Pajak).

Hitung & Tunaikan Zakat melalui:
https://kitabisa.com/campaign/zakatdhuafaaceh

×

Assalamualaikum Orang Baik :)

Apakah anda ingin bertanya ?

Silahkan klik ! otomatis di alihkan ke Whtassap

×