Dalam menjalankan kegiatan penggalangan, LPD telah dilengkapi oleh berbagai dokumen legal yang sah seperti SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Tanda Daftar Lembaga dan Surat Ijin Kegiatan Lembaga dari Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.