Mari Tunaikan Zakat Anda Bersama Lembaga Peduli Dhuafa

[lsdd_zakat_listing]
[lsdd_zakat_calculator]

Kalkulator Zakat

Kalkulator Zakat adalah sebuah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap muslim sesuai dengan ketetapan syariah, untuk itu bagi anda yang ingin mengetahui berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan

Zakat didasarkan pada perhitungan 2.5% dari total kepemilikan bersih, jika anda menemukan kesalahan pada kalkulator ini silahkan hubungi kami.

[lsdd_zakat_calculator popup="true"]

Zakat Online? Apa Hukumnya

“Rukun dalam Zakat itu adalah Niat, Muzakki, Mustahik, dan Sesuatu yang dikeluarkan zakatnya. Maka tanpa ijab dan qabul pun zakatnya tetap SAH, karena hal tersebut tidak termasuk dalam Rukun Zakat.”

— Ust. Rikza Maulan, Lc., M.Ag.
(Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat)

×

Assalamualaikum Orang Baik :)

Apakah anda ingin bertanya ?

Silahkan klik ! otomatis di alihkan ke Whtassap

×